Struktur formal adalah struktur yang diakui oleh pihak yang berwenang dengan ketetapan hukum. Misalnya koperasi, PT, CV, Struktur pemerintahan, dan sebagainya. Struktur informal adalah struktur yang nyata ada dan berfungsi, tetapi tidak diakui oleh pihak yang berwenang. Misalnya adat-istiadat, penggunaan pola bahasa “gaul”, dan sebagainya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment