Sosialisasi menunjuk pada semua faktor dan proses yang membuat setiap manusia menjadi selaras dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat. Seorang anak dikatakan telah melakukan sosialisasi dengan baik, apabila ia bukan hanya menampilkan kebutuhannya sendiri saja, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan tuntutan orang lain (Markum, 1982:1).
Manusia lahir kedunia sebagai bayi yang penuh dengan segala macam kebutuhan fisik. Kemudian ia menjadi seorang manusia dengan seperangkat nilai dan sikap, kesukaan dan ketidaksukaan, tujuan serta maksud, pola reaksi dan konsep yang mendalam serta konsisten dengan dirinya. Setiap orang memperoleh semua itu melalui suatu proses
belajar yang kita sebut dengan sosialisasi, yakni proses belajar yang mengubahnya menjadi seorang pribadi yang manusiawi. Sosialisasi ialah suatu proses di mana seseorang menghayati (inter-nalize) normanorma kelompok dimana ia hidup sehingga timbullah “diri” yang unik.
Sosialisasi ialah proses mempelajari kebiasaan dan tata kelakuan untuk menjadi suatu bagaian dari suatu masyarakat, sebagian adalah proses mempelajari peran (Horton.1999.118).
Beberapa ahli sosiologi memberikan pengertian sosialisasi sebagai berikut:
a. Soerjono Soekanto, sosialisasi ialah proses sosial tempat seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berprilaku yang sesuai dengan prilaku orang-orang disekitarnya.
b. Peter L. Berger, sosialisasi ialah proses pada seorang anak yang sedang belajar menjadi anggota masyarakat. Adapun yang dipela jarinya ialah peranan pola hidup dalam masyarakat yang sesuai dengan nilai dan norma-norma maupun kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Sosialisasi dapat disimpulkan sebagai proses belajar untuk penyesuain diri di masyarakat. Proses belajar penyesuaian diri manusia ini berlangsung dalam proses yang lama dan bertahap sejalan dengan perkembangan pergaulan hidup manusia, yaitu mulai dari tahap anakanak, dewasa dan tua.
incoming search terms:
pengertian sosiologi menurut para ahli, pengertian sosiologi pendidikan, pengertian sosiologi ekonomi, pengertian sosiologi hukum.
0 comments:
Post a Comment