Udah lama aq dengar dan liat berbagai macam orang dan organisasi melakukan pembuatan proposal untuk mendapatkan dana guna terlaksanakan berbagai kegiatan dan event yang diharapkan. Sistemnya sederhana aja. Organisasi A mengajukan proposal ke perusahaan X,Y dan Z, selanjutnya jika proposal diterima oleh 2 perusahaan, organisasi akan mendapatkan suntukan dana segar dari 2 perusahaan, seusai kegiatan terlaksana, organisasi A membuat laporan pertanggung jawaban dan memberikannya kepada perusahaan X dan Y. Sayangnya sebagian besar LPJ yang dibuat adalah penipun mulai dari segi anggaran yang habis hingga struk bukti pembayaran imitasi.
Apakah hal ini baik bagi generasi kita?
Apakah hal ini menjadikan uang tersebut menjadi uang yang halal?
Menurut saya itu tidak baik dan merupakan uang haram. saya tidak faham dengan cara berpikir sebagian besar organisasi di indonesia:(
0 comments:
Post a Comment